Beranda / Pemkab Paser / Rapat Evaluasi Instruksi Gubernur, Wabup Harap Kaltim Steril Tekan Kasus Covid-19

Rapat Evaluasi Instruksi Gubernur, Wabup Harap Kaltim Steril Tekan Kasus Covid-19

MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Pemkab Paser menggelar rapat evaluasi pelaksanaan instruksi Gubernur Kaltim tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah pandemi Covid-19, Rabu (10/2/2021).

Rapat dipimpin Wakil Bupati Paser Kaharuddin dan dihadiri Ketua DPRD Hendra Wahyudi, Komandan Kodim Widya Wijanarko, Kapolres Paser Eko Susanto, Sekda Katsul Wijaya, perwakilan Kejari dan sejumlah pimpinan Perangkat Daerah.

Wabup Paser Kaharuddin dalam sambutan menyampaikan setelah setahun lamanya berjuang melawan Covid-19, telah berbagai cara dan kebijakan diterapkan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

Namun menurutnya seluruh kebijakan itu dirasa belum efektif dalam mengurangi masalah yang ditimbulkan oleh pandemi ini, baik masalah kesehatan maupun pemulihan ekonomi.

“Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 1 Tahun 2021diharapkan mampu menjadi salah satu jawaban mengatasi masalah wabah pandemi Covid-19 di Kabupaten Paser,”

Wakil Bupati Paser Kaharuddin

Wabup juga menambahkan, kondisi terakhir kasus Covid-19 di Kabupaten Paser, pada Rabu, 10 Februari 2021, total pasien yang terkonfirmasi positif dan saat ini masih dirawat adalah 223 orang, yang berasal dari 8 kecamatan.

Tercatat pula, hingga kini sudah 46 orang di Kabupaten Paser yang dinyatakan meninggal dunia akibat virus Corona yang berasal dari Wuhan, Tiongkok itu.

“Hal ini yang membuat Kabupaten Paser masih dalam kondisi zona merah sehingga diperlukan kepatuhan semua pihak untuk memutusmata rantai penyebaran Covid-19,” ucapnya.

Baca Juga :

Dalam kesempatan itu, Wabup saat memimpin rapat yang kemungkinan menjadi rapat terakhir dirinya selaku wakil ketua satu, Satgas Penanganan Covid-19 ini menyampaikan ucapan terima kasih dan permintaan maaf kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama selama ini.

“Masih banyak yang belum bisa kami selesaikan, namun kami juga minta maaf karena pekerjaan yang belum selesai ini harus kami wariskan kepada pengurus Satuan Tugas,” pungkasnya. (drn)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *