
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Pemerintah Kabupaten Paser mengeluarkan Surat Edaran tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan Ramadan 1442 Hijriah untuk pegawai dengan nomor 060/805/Org.
“Pemberlakuan jam kerja tersebut berlaku sejak awal hingga akhir Ramadan sesuai hari yang ditetapkan pemerintah,”
Bupati Paser dr. Fahmi Fadli dalam surat tertanggal 12 April 2021
Dalam surat edaran tersebut masuk kerja pegawai dimulai pukul 08.00 WITA dan pulang kerja pukul 15.30 WITA. Sedangkan pada hari Jumat, waktu masuk kerja mulai pukul 08.00 WITA dan pulang pukul 11.00 WITA. Ketentuan itu berlaku untuk pegawai yang masuk kantor lima hari kerja.
Sedangkan pegawai yang masuk enam hari kerja, masuk pukul 08.00 WITA dan pulang pukul 14.45 WITA. Untuk hari Jumat dan Sabtu, masuk kerja pukul 08.00 dan pulang pukul 11.00 WITA
“Kami meminta selama penerapan sistem kerja pada bulan Ramadan, kepala perangkat daerah memastikan tercapainya sasaran kinerja serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” jelasnya.
Selama sistem kerja di bulan Ramadan, lanjut Bupati, absensi pegawai di lingkungan Pemkab Paser juga masih menerapkan aplikasi e-Presensi untuk menentukan kehadiran pegawai.
Baca Juga :
- Ratusan Jamaah Haji Asal Paser Mulai Diberangkatkan, Momen Haru Iringi Pelepasan
- Peringati Hari Bumi, SMPN 5 Tanah Grogot Ajak Siswa Aksi Nyata Jaga Lingkungan
- Stok Beras Aman, Bulog Tanjungpinang Pastikan Kebutuhan Pulau Terluar Terpenuhi
- Pemerintah Tahan Kenaikan Harga Tiket Pesawat, Beri Insentif PPN untuk Kelas Ekonomi
- Bangunan Tanpa Izin Jadi Sorotan, Pemkab Paser Perkuat Pengawasan
Sementara Kabid Penilaian Kerja ASN dan Kesejahteraan pada Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser M. Gunawan Syukur mengatakan ada sedikit perbedaan waktu absensi daring selama bulan Ramadan.
“Untuk ASN masuk lima hari kerja, melakukan E-Presensi masuk mulai pukul 07.00 sampai jam 08.00 WITA, pulang pukul 15.30 sampai pukul 16.00 WITA,” terangnya.
Dan untuk E-Presensi pulang kerja pada hari Jumat dimulai pukul 11.00 sampai 12.00 WITA. Sementara untuk ASN masuk 6 (enam) hari kerja , E-Presensi masuk mulai pukul 07.00 sampai 08.00 WITA, dan pulang mulai pukul 14.45 sampai 16.00 WITA.
Sedangkan hari Sabtu dan Minggu, E-Presensi masuk kerja mulai pukul pukul 07.00 sampai 08.00 WITA, dan pulang mulai pukul 11.00 sampai 12.00 WITA.
“Kami harap ketentuan ini bisa disesuaikan ASN dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” kata Gunawan. (adv)






