
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Pemerintah Kabupaten Paser mengeluarkan Surat Edaran tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan Ramadan 1442 Hijriah untuk pegawai dengan nomor 060/805/Org.
“Pemberlakuan jam kerja tersebut berlaku sejak awal hingga akhir Ramadan sesuai hari yang ditetapkan pemerintah,”
Bupati Paser dr. Fahmi Fadli dalam surat tertanggal 12 April 2021
Dalam surat edaran tersebut masuk kerja pegawai dimulai pukul 08.00 WITA dan pulang kerja pukul 15.30 WITA. Sedangkan pada hari Jumat, waktu masuk kerja mulai pukul 08.00 WITA dan pulang pukul 11.00 WITA. Ketentuan itu berlaku untuk pegawai yang masuk kantor lima hari kerja.
Sedangkan pegawai yang masuk enam hari kerja, masuk pukul 08.00 WITA dan pulang pukul 14.45 WITA. Untuk hari Jumat dan Sabtu, masuk kerja pukul 08.00 dan pulang pukul 11.00 WITA
“Kami meminta selama penerapan sistem kerja pada bulan Ramadan, kepala perangkat daerah memastikan tercapainya sasaran kinerja serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” jelasnya.
Selama sistem kerja di bulan Ramadan, lanjut Bupati, absensi pegawai di lingkungan Pemkab Paser juga masih menerapkan aplikasi e-Presensi untuk menentukan kehadiran pegawai.
Baca Juga :
- Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus PNBP
- Bawaslu Paser Gencarkan Edukasi Demokrasi, Perkuat Peran Generasi Muda Mengawal Pemilu 2029
- Ratusan Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan
- Rakorda Kaltim di Paser: Data Bencana 2025 Jadi Alarm Keras untuk Daerah
- Bawaslu Paser Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2029
Sementara Kabid Penilaian Kerja ASN dan Kesejahteraan pada Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser M. Gunawan Syukur mengatakan ada sedikit perbedaan waktu absensi daring selama bulan Ramadan.
“Untuk ASN masuk lima hari kerja, melakukan E-Presensi masuk mulai pukul 07.00 sampai jam 08.00 WITA, pulang pukul 15.30 sampai pukul 16.00 WITA,” terangnya.
Dan untuk E-Presensi pulang kerja pada hari Jumat dimulai pukul 11.00 sampai 12.00 WITA. Sementara untuk ASN masuk 6 (enam) hari kerja , E-Presensi masuk mulai pukul 07.00 sampai 08.00 WITA, dan pulang mulai pukul 14.45 sampai 16.00 WITA.
Sedangkan hari Sabtu dan Minggu, E-Presensi masuk kerja mulai pukul pukul 07.00 sampai 08.00 WITA, dan pulang mulai pukul 11.00 sampai 12.00 WITA.
“Kami harap ketentuan ini bisa disesuaikan ASN dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” kata Gunawan. (adv)






