
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Rumah Tahanan (Rutan) Tanah Grogot memindahkan 48 Tahanan laki-laki kasus narkotika ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Kota Samarinda.
Hal itu seiring meningkatnya penghuni dalam blok tahanan Rutan Tanah Grogot yang menampung tahanan dari dua wilayah yakni Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara (PPU).
“Ini sebagai upaya mengatasi kelebihan kapasitas di blok hunian yang selama ini menjadi polemik di lingkungan pemasyarakatan,”
Kepala Rutan Tanah Grogot, Doni Handriansyah, Selasa (29/6/2021)
Doni menambahkan, pemindahan tahanan dilakukan dengan pengawalan ketat melibatkan 7 orang petugas Rutan Tanah Grogot di dampingi 7 personel kepolisian.
“Pemindahan tahanan berjalan dengan kondusif didampingi oleh petugas Rutan, serta personil kepolisian dari Polres Paser dan Polres PPU,” terangnya.
Baca Juga :
- DPRD Paser Apresiasi Kideco Run 2026, Dorong Budaya Olahraga dan Kebersamaan
- DPRD Paser Perdalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Data Terpadu Jadi Perhatian
- DPRD Paser Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Dorong PAD Lebih Optimal
- DPRD Paser dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan Pekerja, Sektor Konstruksi Jadi Perhatian
- DPRD Paser Siapkan Payung Hukum Fasilitasi Pesantren, Pansus II Mulai Serap Masukan
Diapun menegaskan pengiriman 48 orang tahanan ini dipastikan telah memenuhi protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Seluruh tahanan yang dipindah diwajibkan menjalani swab rapid test antigen, menggunakan masker dan menjaga jarak,” tegasnya.
Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan Ditjenpas, Rutan kelas ll B Tanah Grogot yang memiliki kapasitas 160 orang saat ini dihuni sekitar 757 orang atau kelebihan kapasitas 373%. (rih)






