
MNEWSKALTIM.COM ,TANA PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser resmi membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 mulai Rabu (30/6/2021).
“Terhitung tanggal 30 Juni, tahapan CASN di Paser sudah diumumkan,”
Kepala BKPSDM Paser, Suwito, Senin (5/7/2021)
Suwito menyebut, Kabupaten Paser pada tahun 2021 ini mendapatkan kuota CASN sebanyak 282 formasi. Sebanyak 146 diperuntukkan untuk PPPK dan 136 untuk CPNS.
“Untuk formasi PPPK khusus untuk tenaga pendidik prosesnya melalui Kemendikbud, serta CPNS yang terdiri dari formasi kesehatan, dan tenaga teknis melalui BKPSDM,” ucapnya.
Sesuai pengumuman, lanjut Suwito, tahapan pendaftaran untuk CPNS dimulai 30 Juni hingga 21 Juli 2021 dilakukan secara online melalui website resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Proses ini dilakukan mengingat situasi pandemi Covid-19 yang sedang dihadapi Indonesia sehingga seluruh proses tidak diperkenankan untuk bersentuhan langsung dengan calon peserta.
“Sehingga calon peserta cukup mengirim berkas melalui website yang telah ditentukan,” terangnya.
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
Dia juga mengingatkan kepada seluruh calon peserta agar benar-benar membaca dan memahami mekanisme pendaftaran serta diminta teliti dan berhati-hati melakukan penginputan data dan berkas.
“Apabila terjadi kesalahan saat pengisian pendaftaran, maka peserta bisa dinyatakan gugur,” jelasnya.
Dia menambahkan, jika dalam proses pendaftaran calon peserta mengalami kendala bisa menghubungi helpdesk yang tertera di pengumuman CASN Paser.
“Hal-hal lain yang bersifat teknis bisa dikonsultasikan ke BKPSDM Paser melalui Panitia penyelenggara,” kata Suwito. (adv)






