
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Paser memastikan anggaran layanan kesehatan gratis melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah tersedia sebesar Rp 14 Miliar.
“Masyarakat yang ingin mengajukan BPJS dari pemerintah silahkuan ajukan ke Pemerintah Desa atau Kelurahan,”
Kasi Rujukan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Paser, Chaidir Rustani, Kamis (8/9/2021)
Setelah seluruh data terkumpul, pemerintah desa atau kelurahan akan mengajukan ke Dinas Sosial untuk diusulkan ke BPJS Kesehatan melalui Dinas Kesehatan.
Dia juga menjelaskan tidak semua usulan yang telah disampaikan oleh pemerintah desa langsung diterima oleh BPJS. Pasalnya BPJS melakukan pengecekan kembali data yang telah di usulkan.
“Paling sering dijumpai yakni NIK (Nomor Induk Kependudukan) tidak aktif. Untuk itu masyarakat mesti mengkatifkan terlebih dahulu untuk diajukan kembali,” ucap Chaidir.
Selain itu ditemukan juga peserta telah menerima PBI baik dari APBD Provinsi, atau PBI APBN namun tidak mengetahui kalau dirinya sudah terdaftar.
Baca Juga :
- Ratusan Jamaah Haji Asal Paser Mulai Diberangkatkan, Momen Haru Iringi Pelepasan
- Peringati Hari Bumi, SMPN 5 Tanah Grogot Ajak Siswa Aksi Nyata Jaga Lingkungan
- Stok Beras Aman, Bulog Tanjungpinang Pastikan Kebutuhan Pulau Terluar Terpenuhi
- Pemerintah Tahan Kenaikan Harga Tiket Pesawat, Beri Insentif PPN untuk Kelas Ekonomi
- Bangunan Tanpa Izin Jadi Sorotan, Pemkab Paser Perkuat Pengawasan
Selanjutnya, bagi masyarakat yang selama ini sudah menjadi peserta BPJS secara mandiri. Kemudian tidak sanggup lagi untuk membayar iuran bulanan. Peserta tersebut dapat juga masuk ke Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD dengan mengajukan diri melalui desa.
“Peserta tersebut mesti mengundurkan diri dari kepesertaan mandiri. Disampaikan ke kepala desa untuk diajukan ke Dinas Sosial,” jelasnya.
Namun, masyarakat yang nantinya telah memperoleh Kartu BPJS Kesehatan, tidak sertamerta pelayanan kesehatan gratis tersebut langsung dapat digunakan.
“Dikarenakan adanya sistem di BPJS yang mengharuskan menunggu selama 30 hari, setelah nama terdaftar baru pelayanan yang akan diperoleh,” terangnya. (rih)






