MNEWSKALTIM.COM, SEMARANG – Potensi alam yang dimiliki Kalimantan Timur sangat mendukung burung walet menghasilkan “air liur” bernilai puluhan juta dengan kualitas yang tak diragukan.
Namun, pelaku usaha sarang burung walet di Kaltim belum bisa mendapatkan hasil yang maksimal dikarenakan belum adanya tempat pemrosesan. Dengan melalui tahap pemprosesan ini dapat meningkatkan harga jual dan dapat diterima di pasar ekspor luar negeri.
Untuk itu, Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Balikpapan, Samarinda, dan Semarang bersama dengan Wakil Gubernur Kalimantan Timur H. Hadi Mulyadi serta dinas terkait berkunjung ke tempat pemrosesan sarang burung walet PT Esta Indonesia yang berada di Semarang, Selasa (10/12/2019).
PT Esta Indonesia merupakan salah satu perusahaan pemrosesan sarang burung walet yang mempunyai sejumlah rumah walet di Kaltim.
Menurut Kepala Quality Control PT Esta Indonesia Nurul Rahmawati mengatakan tahapan pemrosesan sarang burung walet di PT Esta telah sesuai dengan standar persyaratan dari China.
Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menyampaikan harapannya Kaltim memiliki tempat pemrosesan sarang walet seperti PT Esta Indonesia.
“Pemprov Kaltim siap mendukung jika PT Esta akan membuka pabrik di Kaltim,” kata Hadi Mulyadi.
Dia menambahkan apabila ekspor sarang burung walet dapat langsung dari Kalimantan akan meningkatkan devisa bagi Negara. Mengingat sarang burung walet yang diolah di PT Esta sebagian besar dari Provinsi Kalimantan Timur.
Sementara, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan Abdul Rahman, SP, MP mengatakan saat ini komoditi sarang burung walet asal Kaltim masih dilalulintaskan domestik.
Dia mencatat hingga bulan November sebanyak 177 ton sarang burung walet telah dilalulintaskan melalui Karantina Pertanian Balikpapan.
“Potensinya sangat besar, namun karena belum memenuhi persyaratan ekspor maka hanya dapat dijual di Indonesia saja,” ujar Abdul Rahman.
Salah satu yang menjadi poin utama yaitu perlu adanya tempat pemrosesan sarang burung walet di Kaltim yang teregistrasi di Indonesia dan China.
“Hal Ini menjadi kunci agar sarang burung walet asal Kalimantan Timur memenuhi persyaratan sehingga mampu menembus langsung pasar global,” ucapnya.
Kasie Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan drh. Endang Sri Pertiwi, M.Si menyampaikan syarat produk sarang burung walet bisa diekspor ke negara China harus sesuai dengan Protokol yang telah disepakati kedua negara.
“Harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu dipanaskan dengan suhu inti 70 derajat selama 3.5 detik, kandungan nitrit tidak lebih dari 30 ppm dan mempunyai jaminan ketertelusuran sampai ke rumah walet,” Ungkapnya. (drs)






