Beranda / Pemkab Paser / Perusahaan di Paser Diminta Seragamkan SOP Cuti di Masa Pandemi Covid-19

Perusahaan di Paser Diminta Seragamkan SOP Cuti di Masa Pandemi Covid-19

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Paser Amir Faisol

MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Paser meminta agar perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Paser menerapkan langkah pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Salah satunya dengan menyeragamkan Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai ketentuan cuti bagi karyawan yang berasal dari luar daerah, khususnya dari zona merah.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Paser Amir Faisol mengatakan dalam minggu ini Gugus Tugas Covid-19 Paser akan meminta semua perusahaan harus menerapkan SOP yang sama tentang cuti karyawan.

“Paser saat ini sudah mendapatkan limpahan 3 kasus positif yang berasal dari warga diluar Paser, namun bekerja di Kabupaten Paser, sehingga Gugus Tugas akan minta semua perusahaan menerapkan standar yang sama mengenai ini,”

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Paser Amir Faisol, Minggu (14/6/2020)

Selain itu, Amir berharap, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Paser. Semua karyawan perusahaan yang telah melakukan perjalanan dari luar daerah, wajib melewati ketentuan pemeriksaan pemeriksaan swab tenggorok atau hidung.

Amir juga menyampaikan, Gugus Tugas Covid-19 Paser telah menerima laporan dari perusahaan-perusahaan terkait data karyawan yang sedang cuti.

“Data pastinya kami belum bisa laporkan, tetapi sebagian perusahaan sudah ada yang melaporkan ke Gugus Tugas melalui Dinas Kesehatan Paser,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sebanyak tiga kasus terkahir konfirmasi positif virus Corona di Kabupaten Paser merupakan kasus karyawan yang ingin kembali bekerja di Paser usai melakukan perjalanan keluar daerah.

Baca Juga :

Kasus pertama adalah PSR 16, seorang laki-laki berusia 34 tahun dengan riwayat perjalanan dari Yogyakarta ke Balikpapan. PSR 16 pada tanggal 5 April 2020 melakukan perjalanan ke Kota Yogyakarta dalam rangka menjalani cuti kerja selama kurang lebih 1,5 bulan.

Kasus kedua PSR 17 seorang laki-laki berusia 28 tahun dan belum sempat masuk kerja di tempat yang baru di Batu Sopang karena mengambil cuti kerja. PSR 17 pada tanggal 2 Mei 2200 mengambil cuti ke kampung halamannya ke Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan selama hampir sebulan.

Kasus ketiga, PSR 18 seorang laki-laki berusia 27 tahun merupakan ORG dengan riwayat perjalanan dari Kota Surabaya ke Balikpapan. PSR 18 pada tanggal 5 maret 2020 mengajukan cuti ke perusahaan ditempatnya bekerja untuk pulang ke kampung halamannya di Surabaya, Jawa Timur selama 3 bulan, yaitu dari bulan Maret, ApriL dan Mei. (adv/dkisp)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *