
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Seiring meningkatnya kasus terkonfirmasi positif di Kabupaten Paser, Pemkab Paser kembali menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
Upaya untuk menekan meluaskan penyebaran Covid-19 ini berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dilingkungan Pemkab Paser.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Paser Nomor 061.1/1882 /ORG tentang Penerapan Kembali Sistem Kerja ASN di Lingkungan Pemkab Paser yang diterbitkan per tanggal 28 Juli 2020.
“Penerapan penyesuaian sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru ini berlaku bagi sejak 29 Juli sampai 12 Agustus 2020,”
Bupati Paser dalam Surat Edaran yang ditandatangani Wakil Bupati Kaharuddin
Dalam surat edaran tersebut juga berbunyi kepala perangkat daerah 2 (dua) level pejabat struktural tertinggi agar tetap melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (Work From Office).
Sedangkan pejabat struktural dibawahnya dan PTT melaksanakan tugas kedinasan di rumah dan selalu siap dihubungi atau bertugas bila sewaktu-waktu dibutuhkan.
Bupati juga meminta Kepala Perangkat Daerah untuk memastikan ASN dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di masing-masing instansi dapat tetap mencapai sasaran kerja dan pemenuhan kinerja.
“Para ASN dan PTT yang bekerja dari rumah bisa mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi,” ucapnya.
Bupati juga mengingatkan ASN dan PTT yang selama 14 hari melakukan WFH agar tidak beraktifitas diluar rumah. Kecuali untuk keperluan yang mendesak seperti kebutuhan pangan dan kesehatan.
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
Dalam surat edaran juga mengatur tentang penyelenggaraan rapat atau pertemuan tatap muka dengan instansi pusat dan perangkat daerah dengan memanfaatkan teknologi informasi atau komunikasi yang ada.
“Apabila sangat urgent untuk melakukan rapat tatap muka, agar menerapkan protokol kesehatan dengan meminimalisir jumlah peserta dan menjaga jarak aman antar peserta rapat/physical distancing,” jelasnya.
Selain itu, untuk kegiatan perjalanan dinas harus selektif berdasarkan tingkat prioritas dan urgensinya. Dengan memerhatikan ketentuan perundangan yang berlaku dan kebijakan pemerintah mengenai protokol kesehatan.
Adapun edaran ini tidak berlaku bagi instansi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan, Disdukcapil, Dinas Pemadam Kebakaran, Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah, BPBD, RSUD Panglima Sebaya, RSUD Pratama Kerang, seluruh Kantor Kecamatan, Kelurahan dan Puskesmas se Kabupaten Paser. (adv/dksip)






