
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mengikuti verifikasi penilaian program Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun 2021, yang dilaksanakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) secara virtual, Senin (07/06/2021), di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang).
Proses verifikasi ini diikuti Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Paser, Romif Erwinadi. Turut serta dalam kegiatan tersebut Kepala Bappedalitbang Paser Muksin, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KBP3A) Paser Hadijah, serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Paser.
Kepala Bappedalitbang Paser, selaku Ketua Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak, Muksin, mengatakan terdapat 31 program yang telah diintegrasikan kepada Perangkat Daerah untuk mendukung KLA.
“Di indikator penilaian itu, ada beberapa klaster yang yaitu klaster kelembagaan, klaster kebebasan dan hak sipil, klaster lingkungan keluarga dan pemukiman alternatif,”
Kepala Bappedalitbang Paser, selaku Ketua Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak, Muksin
Klaster lain, lanjut Muksin, adalah klaster kesehatan dasar, kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, kesehatan dan budaya, serta klaster perlindungan gugus.
“Dalam penilaian itu, Kementerian PPPA akan mengkonfirmasi ke perangkat daerah terkait klaster-klaster tersebut,” ujar Muksin.
Baca Juga :
- DPRD Paser Perdalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Data Terpadu Jadi Perhatian
- DPRD Paser Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Dorong PAD Lebih Optimal
- DPRD Paser dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan Pekerja, Sektor Konstruksi Jadi Perhatian
- DPRD Paser Siapkan Payung Hukum Fasilitasi Pesantren, Pansus II Mulai Serap Masukan
- DPRD Paser Soroti Kabel Menjuntai hingga Fasilitas Rusak di Hutan Kota Tanah Grogot
Kepala DP2KBP3A Paser Hadijah mengatakan program penilaian KLA merupakan instruksi Presiden untuk menilai sebuah daerah yang memiliki komitmen dalam pemenuhan hak-hak anak.
“Dalam verifikasi lapangan kami melibatkan 21 organisasi perangkat daerah dan instansi vertikal seperti Polres Paser, Kementerian Agama, Pengadilan Agama, Kejaksaan serta Pengadilan Negeri,” ucap Hadijah.
Hadijah mengemukakan, ada lima predikat bagi Kabupaten/Kota yang mendapat penghargaan KLA yakni predikat pratama, madya, nindya, utama, Kabupaten/Kota Layak Anak. Saat ini Kabupaten Paser masih di tingkat pratama, karena masih banyak indikator belum terpenuhi.
“Kami optimis dan berkomitmen untuk bisa mewujudkan Paser sebagai Kabupaten Layak Anak dengan meningkatkan fasilitas penunjang. Sebelumnya kami meraih KLA tingkat Pratama pada tahun 2015, 2016, 2018, dan 2019. Semoga tahun ini kriteria layak anak dapat kami penuhi,” kata Hadijah. (adv)






