
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser memutuskan untuk menunda pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kabupaten di Kecamatan Muara Komam.
Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Katsul Wijaya mengatakan penundaan MTQ tingkat Kabupaten itu dikarenakan kondisi tingginya kasus Covid-19 Kabupaten Paser
“Kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Paser sekarang kita berada di zona merah dan perkembangan terakhir khusus di Kecamatan Muara komam kasus covid-19 semakin meningkat,”
Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Katsul Wijaya, Jumat (23/07/2021).
Adapun pelaksanaan MTQ di Kecamatan Muara Komam sebelumnya direncanakan dilaksanakan pada 26 Juli 2021. Namun akhirnya MTQ harus ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan
Untuk itu Katsul memohon maaf kepada panitia yang terlibat, Camat Muara Komam dan para Camat serta masyarakat Muara Komam.
“Kami mohon kepada seluruh peserta 10 Kecamatan dan terus tuan rumah Kecamatan Muara Kaman dapat memahami penundaan ini,” ujar Katsul.
Penundaan ini akan disampaikan kepada Kementerian Agama dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Paser.
“Mudah-mudahan kondisi ini selalu terjadi penurunan insyaallah akan dilakukan pelaksanaan MTQ ini,” ucap Katsul.
Baca Juga :
- DPRD Paser Apresiasi Kideco Run 2026, Dorong Budaya Olahraga dan Kebersamaan
- DPRD Paser Perdalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Data Terpadu Jadi Perhatian
- DPRD Paser Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Dorong PAD Lebih Optimal
- DPRD Paser dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan Pekerja, Sektor Konstruksi Jadi Perhatian
- DPRD Paser Siapkan Payung Hukum Fasilitasi Pesantren, Pansus II Mulai Serap Masukan
Penundaan ini didasarkan pada Surat Edaran Bupati Paser nomor 451.14/627/Kesra perihal penundaan pelaksanaan MTQ ke-46 tingkat Kabupaten tertanggal 23 Juli 2021.
“Berdasarkan surat kepolisian Negara republik Indonesia daerah Kalimantan Timur resor Paser nomor B/02/VII2021 intelkam tanggal 21 Juli perihal saran penundaan MTQ di Kecamatan Muara Komam tahun 2001 dan mempertimbangkan kondisi penyebaran covid 19 di Kabupaten Paser yang mengalami selama seminggu terakhir sehingga Kabupaten Paser masuk dalam kategori zona merah.” Demikian bunyi surat edaran tersebut. (adv)






