
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Wakil Bupati Paser Syarifah Masitah Assegaf menghadiri sidang Paripurna DPRD Paser dengan acara persetujuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser, Kamis (12/8/2021).
Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, berisi persetujuan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Paser Tahun 2021-2026 dan persetujuan Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam sambutannya, Wabup Masitah mewakili Bupati Paser menyampaikan rasa syukur Visi dan Misi yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Paser untuk kemudian dirumuskan ke dalam RPJMD, diselesaikan dalam jangka waktu kurang dari 6 bulan.
“Alhamdulillah pula, akhirnya pada hari ini, kita telah melewati sebuah proses panjang untuk merumuskan dan menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tersebut menjadi Peraturan Daerah,”
Wabup Paser Syarifah Masitah Assegaf
Menurut Wabup, hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta tata cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembanguna Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Dikatakannya, Sesuai dengan Permendagri pada pasal 70 ayat (2) berbunyi Bupati/Wali kota menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD kabupaten/kota yang telah dievaluasi oleh Gubernur, menjadi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang RPJMD paling lambat 6 bulan.
“Bahwa rumusan Paser MAS yang tertuang dalam Perda RPJMD kabupaten Paser telah disetujui setelah enam bulan bupati dan wakil bupati dilantik,” ucapnya.
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
Dalam visi Paser MAS tahun 2021 – 2026, yaitu Maju Adil dan Sejahtera, lanjut Masitah, teraksentuasi di dalam 4 misi, yaitu satu, Mewujudkan Perekonomian Daerah yang Mandiri dan Berdaya Saing.
Kedua Meningkatkan tata kelola permerintahan yang efektif dan efisien melalui pemerintahan yang profesional, partisipatif dan transparan.
Kemudian yang ketiga adalah Mengurangi Ketimpangan Antarwilayah melalui Peningkatan Aksesibilitas Infrastruktur
yang Berwawasan Lingkungan dan Berkelanjutan dan keempat Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Berdaya Saing.
Pada akhir kegiatan, dilakukan penandatanganan persetujuan berasama dua Raperda menjadi Perda Kabupaten Paser yang dilakukan oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Paser serta Wakil Bupati Paser Syarifah Masitah. (adv)






