
MNEWSKALTIM.COM, TARAKAN – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Timur mengamankan bungkusan mencurigakan yang di lempar dari luar lapas dan ditemukan di area branggang blok hunian warga binaan pemasyarakatan, Minggu (5/12/2021).
Penemuan paket barang mencurigakan di area branggang blok hunian itu diduga salah sasaran karena posisi jatuhnya di sterill area blok.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Jumadi menerangkan bahwa setelah diperiksa paket yang ditemukan dan diamankan oleh petugas pada saat curve rutin hari Minggu diduga berisi kristal narkoba jenis sabu seberat 50 gram.
“Telah ditemukan dan diamankan barang berbentuk kristal di duga narkoba jenis sabu yang diperkirakan 1 ball atau seberat 50 gram, oleh staff Kepala Pengamanan Lapas dan anggota jaga saat lakukan kontrol curve rutin dia area hunian lapas,”
Kadivpas Kemenkumham Kaltim, Jumadi
Ia mengapresiasi atas ketelitian dan kesigapan petugas jaga melaksanakan tugas memonitor area lapas untuk memastikan keamanan dan ketertiban berjalan dengan baik hingga berhasil mengamankan paket mencurigakan yang dilempar masuk ke dalam area steril lapas.
“Saat ini pihak lapas telah berkoordinasi dengan Satuan Polres Tarakan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Jumadi.
“Barang bukti telah diamankan dan sedang ditelusuri asal barang dan akan ditujukan kesiapa hingga ada masuk ke dalam area sterill lapas,” lanjutnya.
Baca Juga :
- Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus PNBP
- Bawaslu Paser Gencarkan Edukasi Demokrasi, Perkuat Peran Generasi Muda Mengawal Pemilu 2029
- Ratusan Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan
- Rakorda Kaltim di Paser: Data Bencana 2025 Jadi Alarm Keras untuk Daerah
- Bawaslu Paser Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2029
Ia menegaskan kembali bahwa berhasil di gagalkannya barang haram tersebut merupakan bagian dari wujud komitmen pimpinan dan jajaran Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dalam memberantas narkoba.
Untuk itu, Jumadi mengajak seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta mengantisipasi peredaran narkoba di Lapas dan rutan melalui peningkatan pengawasan lalu lintas barang dan pengunjung, serta rutin melaksanakan penggeledahan terhadap WBP dan patroli sekitar area lapas dan rutan. (*)






