
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Wakil Bupati Paser Syarifah Masitah Assegaf bersama Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Paser Zubaidi mengikuti sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2022, Kamis (27/1/2022)
Sosialisasi yang berlangsung secara virtual di Kantor Pertanahan (Kantah) Paser, dipimpin oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),Sofyan A. Djalil.
Sofyan A. Djalil dalam sambutannya menyampaikan tujuan diadakan acara ini adalah untuk mendaftarkan semua tanah yang ada di wilayah Republik Indonesia.
“Apabila setiap masyarakat sudah memiliki sertifikat tanah tidak akan ada lagi kasus sengketa tanah,”
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),Sofyan A. Djalil
Sofyan mengatakan PTSL menjadi salah satu program strategis Kementerian ATR/BPN. Selain itu, pihaknya gencar mensosialisasikan kepada masyarakat dan stakeholder tentang pentingnya PTSL.
“Percepatan program PTSL terus dilakukan dengan target seluruh tanah di Indonesia dapat terdaftar pada 2025,” kata Sofyan.
Sementara, Wabup Paser menyampaikan sosialisasi ini sebagai upaya meningkatkan pelayanan PTSL di setiap Kabupaten/Kota salah satunya Kabupaten Paser.
“Terlebih ada 18 desa yang menjadi target untuk diikutkan dalam program PTSL di 2022 ini,” ucap Wabup.
Baca Juga :
- Bobol Brankas Riza Phone Tanah Grogot, Pria Asal Jone Gasak 34 HP Senilai Rp119 Juta
- Remaja Masjid Agung Nurul Falah Aktif Bantu Pelaksanaan Kurban Iduladha 1447 H
- Refleksi Profesi Menuju Konferkab PWI (Paser 2026-2029)
- 19 Sapi dan 9 Kambing Siap Dikurbankan di Masjid Agung Nurul Falah Paser
- Air Macet dan Keruh Jadi Sorotan, DPRD Paser Desak Perumdam Tirta Kandilo Rombak Kinerja Layanan!
Kedelapan belas desa itu yakni Desa Bente Tualan, Muara Pias, Pulai Rantau, Tanah Periuk, Songka, Selerong, Muara Langon.
Kemudian Desa Damit, Muara Pias, Pepara, Keluang Paser Jaya, Lolo, Biu, Sungai Tuak, Libur Danding, Luan, Muser dan Rantau Atas.
Masitah juga mengapresiasi program PTSL yang akan dilaksanakan di Paser sebagai penguatan legalitas atas hak kepemilikan tanah masyarakat.
“Karena selain gratis, masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum dan untuk mengurangi adanya sengketa terkait pertanahan,” kata Masitah.
Turut hadir dalam sosialisasi itu Sekretaris Daerah Paser Katsul Wijaya, Camat Tanah Grogot M Guntur dan jajaran Kantah Paser.(*/rh)






