
MNEWSKALTIM.COM, KUKAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil mengamankan 2 pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu berinisial PY (31) dan SW (30) di tempat berbeda.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasat Resnarkoba AKP M.P Rachmawan menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi warga bahwa ada yang membawa Narkotika jenis sabu dari Samarinda ke Tenggarong, pada Minggu, (5/6/2022) sekira pukul 17.00 Wita.
“Bermodalkan informasi tersebut Unit Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kasat Resnarkoba AKP M.P. Rachmawan melakukan penyelidikan. Sekira pukul 19.00 Wita Unit Opsnal mencurigai seorang wanita berinisial PY berada di halaman parkir Hotel Grand Fatma,”
Kasat Resnarkoba POLRES Kukar AKP M.P Rachmawan
Saat di lakukan penggeledahan, unit Opsnal Resnarkoba menemukan 10 (Sepuluh) butir pil ekstasi warna ungu di dalam kantong celananya
Kemudian dilakukan introgasi bahwasanya barang tersebut didapat dari seseorang yang berada di Samarinda dan berinisial SW.
Mendapatkan informasi tersebut team langsung menuju daerah samarinda dan langsung melakukan penyelidikan. Dan Pada hari Senin tanggal 06 Juni 2022 sekitar pukul 08.00 wita tim mendapatkan informasi SW berada di sebuah Guest House Guess Living di Jl. Wijaya Kusuma RT 16 Kel. Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda.
Tim Opsnal Resnarkoba pun langsung bergerak ke Guest House tersebut dan berhasil mengamankan SW serta melakukan penggeledahan dikamarnya.
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
Benar saja ditemukan 5 (lima) pocket shabu dan 1 (satu) butir Pil Extasi atau Inex di kamarnya. Kemudian SW juga mengaku bahwasanya memang benar ada memberi PY 10 (sepuluh) butir Pil Extasi atau Inex.
Kini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Kukar. Atas perbuatanya, kedua pelaku dikenai Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)






