
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Komitmen Pemerintah Kabupaten Paser dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik guna memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat terus dilakukan instansi terkait.
Upaya itu sebagai wujud nyata implementasi visi Paser MAS yang Maju, Adil, dan Sejahtera guna memberikan pelayanan yang merata kepada seluruh masyarakat khususnya bagi penyandang disabilitas dan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Paserpun berbenah diri untuk meningkatkan kualitas layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) melalui layanan jemput bola kepada penyandang disabilitas dan ODGJ.
“Disdukcapil Paser memberikan kemudahan layanan khusus melalui home visit atau berupa kunjungan langsung ke rumah untuk perekaman E KTP,”
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Paser, M Ari Padriansyah
Menurut Ari, kemudahan pelayanan kepada para penyandang disabilitas dan ODGJ sebagai komitmen Disdukcapil Paser dalam meningkatkan integritas, akuntabilitas dan kinerja aparatur.
“Termasuk memastikan seluruh warga negara Indonesia mendapat pelayanan adminduk tanpa diskriminasi seperti bagi penyandang disabilitas dan ODGJ,” ucapnya.
Baca Juga :
- Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus PNBP
- Bawaslu Paser Gencarkan Edukasi Demokrasi, Perkuat Peran Generasi Muda Mengawal Pemilu 2029
- Ratusan Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan
- Rakorda Kaltim di Paser: Data Bencana 2025 Jadi Alarm Keras untuk Daerah
- Bawaslu Paser Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2029
Melalui upaya itu pula, selain mempermudah Pemerintah Daerah memberikan pelayanan publik, cakupan perekaman data kependudukan juga dapat semakin meningkat.
“Kemudahan proses dokumen kependudukan ini nantinya diharapkan bisa berguna untuk pengurusan bantuan sosial, kesehatan, bantuan beasiswa maupun bantuan lainnya,” jelasnya.
Dia juga meminta pemerintah kecamatan, desa atau kelurahan bisa mendukung program tersebut dengan melaporkan keberadaan penyandang disabilitas atau ODGJ yang belum memiliki dokumen kependudukan.
“Dengan informasi dari pemerintah setempat, dapat membantu dalam memberikan pelayanan langsung kerumah dalam rangka mewujudkan masyarakat tertib adminduk,” kata Ari. (adv)






