
MNEWSKALTIM.COM, PASER – DPRD Paser menyepakati besaran Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan pada APBD tahun anggaran 2023 menjadi sebesar Rp 4,49 triliun.
Pengesahan itu berlangsung dalam Rapat Paripurna Persetujuan Raperda APBD P 2023 yang dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi di Gedung Baling Seleloi DPRD Paser, Senin (11/9/2023).
Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi menjelaskan pelaksanaan rapat paripurna ini berdasarkan Rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada 31 Agustus 2023 serta penyampaian Nota Keuangan Raperda APBD 2023 yang diparipurnakan pada 4 September 2023.
Hendra mengungkapkan hasil pembahasan, struktur Raperda APBD 2023 meliputi pendapatan setelah perubahan sebesar Rp3,54 triliun lebih, belanja setelah perubahan sebesar Rp4,49 triliun lebih, penerimaan pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp966 miliar lebih, pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp19 miliar dan pembiayaan neto setelah perubahan Rp544 miliar lebih.
Baca Juga :
- Bawaslu Paser Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2029
- Paser Percepat Pembangunan Venue Porprov VIII 2026
- Porprov VIII Kaltim Dipastikan Digelar 14–27 November 2026, Paser Pasang Target Juara Umum
- Tinjau Paser, Pangdam Mulawarman Pastikan Situasi Kondusif dan Program TNI Berjalan
- Tiga Kursi Strategis Pemkab Paser Terisi, Fahmi Fadli Targetkan Kinerja Lebih Cepat dan Efektif
Bupati Paser dr Fahmi Fadli mengatakan, penyusunan Rancangan Perubahan APBD ini tertuang dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023.
“Penyusunan APBD P 2023 ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan prioritas Pemerintah Kabupaten Paser,” ucapnya.
Lebih lanjut, Bupati menjabarkan pembahasan Nota Keuangan terhadap Raperda Perubahan APBD tahun 2023 Kabupaten Paser, meninjau aspek belanja dengan indikator dan tolok ukur kinerja dari kegiatan yang akan dilaksanakan
“Seluruh pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dilakukan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga,” terangnya. (Adv)






