
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Perwakilan pedagang pasar Penyembolum Senaken mengeluhkan kenaikan tarif retribusi pasar sesuai Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Keluhan itu disampaikan pedagang dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan instansi terkait di ruang rapat Bapekat DPRD Paser, Senin (20/05/2024)
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Fadli Imawan, didampingi anggota DPRD Abdul Aziz, Lamaludin, Eva Sanjaya, Basri Masyur, Hendrawan Putra dan Yuliani.
Dari instansi terkait hadirpula Kepala Disperindakop M Yusuf, Dinas Pendapatan Daerah, Kepala UPTD Pasar Penyembolum Senaken Zamaludin, Polsek Tanah Grogot.
Wakil Ketua II DPRD Fadli Imawan mengatakan, RDP digelar lantaran adanya keluhan dari para pedagang terkait kenaikan retribusi pasar sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Menurut pedagang Perda No 1 yang dinilai cukup tinggi nominal retribusi dari Perda sebelumnya. Bahkan menurutnya Nur Dani, kenaikannya mencapai 100 persen,” kata Fadli Imawan.
Fadly Imawan juga mempertanyakan kepada para pedangang, apakah pernah terlebih dahulu disosialisasikan terkait penerapan perda pajak dan retribusi daerah tersebut.
“Seharusnya pedagang diminta pendapat dan masukannya. Pemerintah daerah tidak boleh berbisnis dengan masyarakat,” jelasnya.
Dia juga meminta Pemkab Paser untuk menunda pemungutan retribusi dan mengkaji hal tersebut untuk mendapatkan solusi yang terbaik.
“Harus ada pertemuan khusus dengan OPD terkait, sehingga menghasilkan solusi yang tidak memberatkan pedagang,” ucapnya.
Sementara, Wakil Ketua Pansus Perda Pajak dan Retribusi Daerah Basri mengaku, Perda Pajak dan Restribusi daerah dibahas 2023, disahkan pada awal 2024.
Ditambahkan, Perda ini adalah inisiatif Pemkab Paser untuk perubahan Perda sebelumnya terkait retribusi pasar Senaken dan Kandilo Plaza telah melalui kajian -kajian dan perhitungan dinas terkait dengan melihan kondisi ekonomi.
Baca Juga :
- Air Macet dan Keruh Jadi Sorotan, DPRD Paser Desak Perumdam Tirta Kandilo Rombak Kinerja Layanan!
- Wephouria Fest 2026 Jadi Panggung 27 Band Lokal, Gaungkan Semangat Anti Narkoba di Paser
- Satu Desa Satu Gerai: Kodim 0904/Paser Genjot Pembangunan KDMP Targetkan Rampung Juni
- Paser Siapkan Gerakan “Mabar” untuk Bangkitkan Semangat Mengaji Pelajar SMP
- Tanpa Insinerator dan Open Dumping, Paser Terapkan Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
Lalu Basri menyebutkan, peraturan daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan telah disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
“DPRD melalui Pansus sudah meminta masukan dinas yang terlibat untuk menghitung besaran pajak sesuai kondisi pedagang, ” katanya.
Sementara itu, Kepala Disperindagkop-UKM Paser, M Yusuf, mengatakan, sesuai aturan seharusnya perda ini dilakukan perubahan setiap tiga tahun sekali, namun baru dilakukan pada 2024 dan telah dikaji 2023 lalu.
“Sesuai aturan, Perda retribusi dilakukan perubahan dalam setiap tiga tahun.perubahan tersebut juga karena aspek peningkatan atau kenaikan operasional Pasar Senaken dan termasuk ada nya penambahan kios dan petak. Maka dalam rangka peningkatan kapasitas dan pelayanan,” kata Yusuf. (Adv)






