MNEWSKALTIM.COM, PASER – Hilangnya lahan yang selama ini menjadi pusat kegiatan masyarakat Desa Tanjung Aru, Kecamatan Tanjung Harapan, akibat sengketa kepemilikan, membuat DPRD Kabupaten Paser turun tangan. Komisi I meminta Pemkab segera menyiapkan ruang publik baru agar aktivitas warga tidak terhenti.
Rapat pembahasan persoalan ini dipimpin Ketua Komisi I DPRD Paser, Kasri, didampingi Zulfikar Yusriskatin dan Hamransyah pada Rabu 13/08/2025. Hadir pula perwakilan Bagian Kesejahteraan Rakyat, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Perumahan dan Permukiman, Sekretaris Kecamatan Tanjung Harapan, perangkat Desa Tanjung Aru, serta tokoh masyarakat setempat.
Kasri mengungkapkan, informasi yang mereka terima dari lapangan menyebut ahli waris pemilik lahan menolak meminjamkan kembali tanah tersebut, termasuk untuk pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat kecamatan tahun ini.
“Teman-teman dari kecamatan meminta kami memediasi masalah ini. Alhamdulillah, dari pertemuan hari ini disepakati MTQ akan digelar sementara di SMP 1 Tanjung Harapan,” ujarnya.
Tak berhenti pada solusi jangka pendek, Komisi I juga mendorong adanya rencana pembebasan lahan untuk kebutuhan jangka panjang. “Sudah kami diskusikan dengan dinas terkait. Insyaallah di 2026 direncanakan pembebasan lahan yang nantinya bisa dipakai untuk berbagai kegiatan seperti peringatan 17 Agustus, Musrenbang, maupun MTQ,” kata Kasri yang juga merupakan putra daerah Tanjung Harapan.
Ia mengaku miris karena ibu kota kecamatan tidak memiliki fasilitas memadai untuk kegiatan keagamaan sebesar MTQ. “Kami sangat mendukung rencana ini. Saya juga minta kecamatan menginventarisasi seluruh aset daerah yang ada, karena masih banyak yang perlu didata dengan baik,” tambahnya.
Anggota Komisi I lainnya, Hamransyah, menegaskan Pemkab perlu menyiapkan solusi dua arah. “Jangka pendeknya, lokasi acara dipindah. Jangka panjangnya, harus ada lahan khusus kegiatan masyarakat. Anggaran kita memungkinkan,” tegasnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Paser, Aji Mohd. Tommy, menjelaskan hasil mediasi sudah mengarah pada rencana pembebasan lahan di Desa Tanjung Aru. Namun, prosesnya tak bisa dilakukan tahun ini.
“Pengadaan lahan memerlukan tahapan yang cukup panjang. Pemerintah desa harus mengajukan permohonan resmi, diverifikasi, lalu divalidasi oleh BPN dan memiliki sertifikat hak milik,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah itu baru disusun Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT), penilaian harga tanah atau NJOP, dan legal opinion dari kejaksaan. “Semua ini perlu waktu, tapi arahnya sudah jelas,” tutup Tommy. (adv)






