
MNEWSKALTIM.COM, JAKARTA – Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan empat tersangka disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022.
Empat tersangka tersebut, yakni mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma`ruf, dan Ricky Rizal.
Sedangkan untuk satu tersangka lainnya, yakni Richard Eliezer alias Bharada E disidangkan pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Terhadap kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca Juga :
- Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus PNBP
- Bawaslu Paser Gencarkan Edukasi Demokrasi, Perkuat Peran Generasi Muda Mengawal Pemilu 2029
- Ratusan Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan
- Rakorda Kaltim di Paser: Data Bencana 2025 Jadi Alarm Keras untuk Daerah
- Bawaslu Paser Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2029
Selain itu, pengadilan juga akan menyidangkan perkara obstruction of justice atau kasus menghalang-halangi penyidikan.
Adapun para tersangka kasus obstruction of justice ini adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Ferdy Sambo dkk disangkakan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (oid)






