
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Komitmen Pemerintah Kabupaten Paser dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik guna memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat terus dilakukan instansi terkait.
Upaya itu sebagai wujud nyata implementasi visi Paser MAS yang Maju, Adil, dan Sejahtera guna memberikan pelayanan yang merata kepada seluruh masyarakat khususnya bagi penyandang disabilitas dan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Paserpun berbenah diri untuk meningkatkan kualitas layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) melalui layanan jemput bola kepada penyandang disabilitas dan ODGJ.
“Disdukcapil Paser memberikan kemudahan layanan khusus melalui home visit atau berupa kunjungan langsung ke rumah untuk perekaman E KTP,”
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Paser, M Ari Padriansyah
Menurut Ari, kemudahan pelayanan kepada para penyandang disabilitas dan ODGJ sebagai komitmen Disdukcapil Paser dalam meningkatkan integritas, akuntabilitas dan kinerja aparatur.
“Termasuk memastikan seluruh warga negara Indonesia mendapat pelayanan adminduk tanpa diskriminasi seperti bagi penyandang disabilitas dan ODGJ,” ucapnya.
Baca Juga :
- DPRD Paser Apresiasi Kideco Run 2026, Dorong Budaya Olahraga dan Kebersamaan
- DPRD Paser Perdalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Data Terpadu Jadi Perhatian
- DPRD Paser Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Dorong PAD Lebih Optimal
- DPRD Paser dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan Pekerja, Sektor Konstruksi Jadi Perhatian
- DPRD Paser Siapkan Payung Hukum Fasilitasi Pesantren, Pansus II Mulai Serap Masukan
Melalui upaya itu pula, selain mempermudah Pemerintah Daerah memberikan pelayanan publik, cakupan perekaman data kependudukan juga dapat semakin meningkat.
“Kemudahan proses dokumen kependudukan ini nantinya diharapkan bisa berguna untuk pengurusan bantuan sosial, kesehatan, bantuan beasiswa maupun bantuan lainnya,” jelasnya.
Dia juga meminta pemerintah kecamatan, desa atau kelurahan bisa mendukung program tersebut dengan melaporkan keberadaan penyandang disabilitas atau ODGJ yang belum memiliki dokumen kependudukan.
“Dengan informasi dari pemerintah setempat, dapat membantu dalam memberikan pelayanan langsung kerumah dalam rangka mewujudkan masyarakat tertib adminduk,” kata Ari. (adv)






