
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Sebanyak 139 Kepala Desa (kades) dan 731 anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Paser mendapat tambahan masa jabatan selama dua tahun menjadi delapan tahun.
Bupati Paser dr Fahmi Fadli secara resmi melantik Kades dan anggota BPD penambahan masa jabatan yang berlangsung di GOR Sadurengas, Tanah Grogot pada Kamis (1/8/2024) sebagai implementasi disahkannya Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.
Bupati Fahmi mengatakan berdasarkan aturan baru ini masa jabatan kades diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat 2 periode yang tentunya berbeda dengan aturan sebelumnya yang mengatur masa jabatan 6 tahun dan secara normatif bisa menjabat 3 periode.
“Semoga dengan perpanjangan masa jabatan kades ini, bisa menjamin keberlanjutan pengabdian dan konsistensi dalam pembangunan di tingkat desa,”
Bupati Paser dr Fahmi Fadli
Ditambahkan, selama perpanjangan masa jabatan 2 tahun tersebut tidak mengubah tugas pokok dan fungsi para Kepala Desa maupun BPD, begitupun dengan gaji dan anggaran.
“Dengan penambahan masa jabatan ini diharapkan cita-cita Paser MAS (Maju, Adil dan Sejahtera,” akan lebih mudah diwujudkan, dan tentu membawa dampak yang lebih baik,” tambahnya.
Diingatkan Bupati, dengan segala karakteristik yang dimiliki, Kades dan BPD dituntut untuk mampu mengeksplorasi, memanfaatkan dan mengelola potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki.
“Kembangkan potensi kearifan lokal secara kreatif dan inovatif, agar meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat serta harus saling bersinergi dengan Pemkab Paser, Pemprov Kaltim ataupun Kementerian dan Lembaga di pusat,” tutur Bupati.
Baca Juga :
- Bawaslu Paser Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2029
- Paser Percepat Pembangunan Venue Porprov VIII 2026
- Porprov VIII Kaltim Dipastikan Digelar 14–27 November 2026, Paser Pasang Target Juara Umum
- Tinjau Paser, Pangdam Mulawarman Pastikan Situasi Kondusif dan Program TNI Berjalan
- Tiga Kursi Strategis Pemkab Paser Terisi, Fahmi Fadli Targetkan Kinerja Lebih Cepat dan Efektif
Dia berharap, sebagai unsur terdepan pemerintahan, Kades-kades yang dilantik kembali dapat menjadi pemimpin yang efektif dan mampu memberi pelayanan optimal serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
“Kami berharap Kades dan anggota BPD bisa lebih aspiratif, proaktif, kreatif, inovatif, memiliki kepekaan sosial, rasa simpati dan empati, serta cepat tanggap terhadap perkembangan situasi dan kondisi dalam kehidupan masyarakat,” harapnya.
Diakhir, Fahmi meminta pengelolaan anggaran difokuskan pada program-program strategis yang prioritas, termasuk adanya akselerasi terhadap penanganan kemiskinan dan penurunan angka stunting yang mesti menjadi isu utama untuk dituntaskan bersama.
“Anggaran alokasi dana desa (ADD), dana desa (DD) maupun tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) harus dikelola dengan bijak, transparan, akuntabel dan menjunjung tinggi asas kebermanfaatan melalui program pemberdayaan dan partisipasi masyarakat,” kata Bupati Paser. (Adv)






