
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Paser memastikan telah memulangkan sebanyak 19 orang dalam klaster ijtima gowa yang sebelumnya telah menjalani karantina khusus di Hotel Kyriad Sadurengas Tana Paser.
Karantina secara khusus ini dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Paser
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Paser Amir Faisol mengatakan 19 orang yang ditetapkan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) telah menjalani karantina dan dinyatakan memenuhi syarat untuk dipulangkan.
Amir Faisol menyebut bahwa tidak seluruh ODP yang dipulangkan, penegasan ini sekaligus menepis kabar yang beredar luas di masyarakat yang seolah-olah semua orang dalam karantina khusus dipulangkan oleh pihaknya.
Baca Juga :
- Mulai 8 Juni, Polres Paser Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, Penindakan ETLE Jadi Prioritas
- Rutan Tanah Grogot Gelar Razia Blok Hunian Bersama TNI-Polri, Target Utama Bersih
- Bobol Brankas Riza Phone Tanah Grogot, Pria Asal Jone Gasak 34 HP Senilai Rp119 Juta
- Remaja Masjid Agung Nurul Falah Aktif Bantu Pelaksanaan Kurban Iduladha 1447 H
- Refleksi Profesi Menuju Konferkab PWI (Paser 2026-2029)
“Kami tegaskan bahwa hanya orang yang memenuhi syarat yang dipulangkan oleh Gugus Tugas”, kata Amir Faisol, Kamis (17/4/2020)
Amir menjelaskan ada beberapa persyaratan dan serangkaian proses pemantauan secara intensif yang harus dipenuhi ketika akan memulangkan ODP dari karantina.
“Paling tidak sudah melalui proses pemulihan kemudian dua kali rapid test dinytakan negatif, serta sudah melewati masa inkubasi minimal 14 hari,” ucapnya.
Berdasarkan rilis dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Paser, Jum’at (17/4/2020) jumlah Pasien Dengan Pengawasan (PDP) sebanyak 9 orang, ODP sebanyak 51 orang dan yang terkonfirmasi positif nihil. (adv/dkisp)






