
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Paser memastikan telah memulangkan sebanyak 19 orang dalam klaster ijtima gowa yang sebelumnya telah menjalani karantina khusus di Hotel Kyriad Sadurengas Tana Paser.
Karantina secara khusus ini dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Paser
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Paser Amir Faisol mengatakan 19 orang yang ditetapkan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) telah menjalani karantina dan dinyatakan memenuhi syarat untuk dipulangkan.
Amir Faisol menyebut bahwa tidak seluruh ODP yang dipulangkan, penegasan ini sekaligus menepis kabar yang beredar luas di masyarakat yang seolah-olah semua orang dalam karantina khusus dipulangkan oleh pihaknya.
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
“Kami tegaskan bahwa hanya orang yang memenuhi syarat yang dipulangkan oleh Gugus Tugas”, kata Amir Faisol, Kamis (17/4/2020)
Amir menjelaskan ada beberapa persyaratan dan serangkaian proses pemantauan secara intensif yang harus dipenuhi ketika akan memulangkan ODP dari karantina.
“Paling tidak sudah melalui proses pemulihan kemudian dua kali rapid test dinytakan negatif, serta sudah melewati masa inkubasi minimal 14 hari,” ucapnya.
Berdasarkan rilis dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Paser, Jum’at (17/4/2020) jumlah Pasien Dengan Pengawasan (PDP) sebanyak 9 orang, ODP sebanyak 51 orang dan yang terkonfirmasi positif nihil. (adv/dkisp)






