
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mencanangkan Pasar Induk Panyembolum Senaken Tana Paser sebagai wilayah wajib penggunaan masker.
Penggunaan pelindung wajah di komplek Pasar Induk Senaken ini diwajibkan mulai Rabu (22/4/2020) bagi seluruh pengunjung dan penjual tanpa terkecuali.
Hadir dalam pencanangan penggunaan masker tersebut Wakil Bupati Paser H Kaharuddin, Kapolres Paser AKBP Murwoto, Dandim 0904 Tanah Grogot Letkol Czi Widya Wijanarko dan Wakil Ketua DPRD Paser Abdullah.
Bupati Paser dalam sambutan yang dibacakan Wakil Bupati Paser H Kaharuddin mengatakan pencanangan wajib masker ini guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Diharapkan seluruh pihak bisa mematuhi penggunaan masker ini untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kabupaten Paser,” kata Wabup.
Di tengah situasi pandemi Covid-19, Pemkab Paser terus melakukan upaya-upaya penanganan guna menekan merebaknya penyebaran pandemi Covid-19 secara masiv akibat infeksi virus corona (SARS-CoV-2) di Kabupaten Paser.
Baca Juga :
- Mulai 8 Juni, Polres Paser Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, Penindakan ETLE Jadi Prioritas
- Rutan Tanah Grogot Gelar Razia Blok Hunian Bersama TNI-Polri, Target Utama Bersih
- Bobol Brankas Riza Phone Tanah Grogot, Pria Asal Jone Gasak 34 HP Senilai Rp119 Juta
- Remaja Masjid Agung Nurul Falah Aktif Bantu Pelaksanaan Kurban Iduladha 1447 H
- Refleksi Profesi Menuju Konferkab PWI (Paser 2026-2029)
“Termasuk pemerintah terus mengajak masyarakat menjaga jarak fisik atau physical distancing dan meniadakan kegiatan yang dapat mengumpulkan banyak orang atau keramaian,” ujarnya.
Pemkab Paser juga mengajak seluruh masyarakat untuk mengikuti himbauan dan anjuran pemerintah untuk menghindari risiko penularan wabah virus corona yang sudah menjadi pandemi di Indonesia sejak awal maret 2020.
Sebelumnya Pemkab Paser melalui Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Paser Amir Faisol mengajak seluruh masyarakat untuk menggunakan masker saat keluar rumah.
“Sesuai anjuran WHO (World Health Organizations- red) untuk mencegah penularan adalah menggunakan masker,” kata Amir Faisol.
Amir mengatakan masyarakat bisa menggunakan masker berbahan kain untuk menutup wajah ketika sedang berada di luar rumah lantaran efektif dalam mencegah penyebaran virus Corona atau covid-19.
Sejauh ini, berdasarkan data yang dirilis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Paser pada Rabu (22/4/2020), tercatat ODP sebanyak 54 orang, PDP sebanyak 13 orang dan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 2 orang. (adv/dkisp)






