Beranda / Pemkab Paser / Pemkab Paser Batasi ASN dan Keluarga Bepergian Keluar Daerah Saat Libur Imlek

Pemkab Paser Batasi ASN dan Keluarga Bepergian Keluar Daerah Saat Libur Imlek

MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser membatasi kegiatan bepergian keluar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya saat libur tahun baru imlek 2572.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor 061.1/326/Org tertanggal 10 Februari 2021 yang ditandatangani Wakil Bupati Paser Kaharuddin.

“ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama periode libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili yaitu sejak 11 – 15 Februari,”

Wabup Paser Kaharuddin

Dalam edaran itu juga menyebut, apabila terpaksa harus melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, ASN harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.

ASN yang dalam keadaan terpaksa melakukan kegiatan ke luar daerah diminta memperhatikan zonasi risiko penyebaran Covid-19, kebijakan Pemda asal dan tujuan perjalanan terkait keluar masuk orang dan kriteria dan protokol perjalanan yang ditetapkan pemerintah.

Seluruh ASN di Paser juga diimbau untuk selalu patuh dalam menerapkan protokol kesehatan 5 M yaitu mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.

Baca Juga :

Kaharuddin dalam suratnya juga menegaskan pemberian hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar aturan dalam surat edaran tersebut sesuai PP No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Diketahui dalam dua bulan terakhir terjadi peningkatan kasus positif yang sangat signifikan di Kabupaten Paser, bahkan Dinkes mencatat kenaikannya hampir menyamai kenaikan kasus selama 10 bulan di tahun 2020 lalu. (drn)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *