
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser membatasi kegiatan bepergian keluar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya saat libur tahun baru imlek 2572.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor 061.1/326/Org tertanggal 10 Februari 2021 yang ditandatangani Wakil Bupati Paser Kaharuddin.
“ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama periode libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili yaitu sejak 11 – 15 Februari,”
Wabup Paser Kaharuddin
Dalam edaran itu juga menyebut, apabila terpaksa harus melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, ASN harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.
ASN yang dalam keadaan terpaksa melakukan kegiatan ke luar daerah diminta memperhatikan zonasi risiko penyebaran Covid-19, kebijakan Pemda asal dan tujuan perjalanan terkait keluar masuk orang dan kriteria dan protokol perjalanan yang ditetapkan pemerintah.
Seluruh ASN di Paser juga diimbau untuk selalu patuh dalam menerapkan protokol kesehatan 5 M yaitu mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
Kaharuddin dalam suratnya juga menegaskan pemberian hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar aturan dalam surat edaran tersebut sesuai PP No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Diketahui dalam dua bulan terakhir terjadi peningkatan kasus positif yang sangat signifikan di Kabupaten Paser, bahkan Dinkes mencatat kenaikannya hampir menyamai kenaikan kasus selama 10 bulan di tahun 2020 lalu. (drn)






