
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser memutuskan untuk menunda pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kabupaten di Kecamatan Muara Komam.
Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Katsul Wijaya mengatakan penundaan MTQ tingkat Kabupaten itu dikarenakan kondisi tingginya kasus Covid-19 Kabupaten Paser
“Kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Paser sekarang kita berada di zona merah dan perkembangan terakhir khusus di Kecamatan Muara komam kasus covid-19 semakin meningkat,”
Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Katsul Wijaya, Jumat (23/07/2021).
Adapun pelaksanaan MTQ di Kecamatan Muara Komam sebelumnya direncanakan dilaksanakan pada 26 Juli 2021. Namun akhirnya MTQ harus ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan
Untuk itu Katsul memohon maaf kepada panitia yang terlibat, Camat Muara Komam dan para Camat serta masyarakat Muara Komam.
“Kami mohon kepada seluruh peserta 10 Kecamatan dan terus tuan rumah Kecamatan Muara Kaman dapat memahami penundaan ini,” ujar Katsul.
Penundaan ini akan disampaikan kepada Kementerian Agama dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Paser.
“Mudah-mudahan kondisi ini selalu terjadi penurunan insyaallah akan dilakukan pelaksanaan MTQ ini,” ucap Katsul.
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
Penundaan ini didasarkan pada Surat Edaran Bupati Paser nomor 451.14/627/Kesra perihal penundaan pelaksanaan MTQ ke-46 tingkat Kabupaten tertanggal 23 Juli 2021.
“Berdasarkan surat kepolisian Negara republik Indonesia daerah Kalimantan Timur resor Paser nomor B/02/VII2021 intelkam tanggal 21 Juli perihal saran penundaan MTQ di Kecamatan Muara Komam tahun 2001 dan mempertimbangkan kondisi penyebaran covid 19 di Kabupaten Paser yang mengalami selama seminggu terakhir sehingga Kabupaten Paser masuk dalam kategori zona merah.” Demikian bunyi surat edaran tersebut. (adv)






