
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Paser kembali mengumumkan satu orang terkonfirmasi positif dan satu pasien sembuh dari virus Corona atau Covid-19 pada Jum’at (19/6/2020).
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Paser Amir Faisol mengatakan satu kasus positif merupakan warga Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser yang diberi kode PSR 21
“PSR 21 seorang laki-laki berusia 43 tahun merupakan Orang Tanpa Gejala (OTG) karyawan sebuah perusahaan di Batu Sopang,”
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Paser Amir Faisol
Amir menambahkan, PSR 21 pada tanggal 4 April 2020 diketahui memiliki riwayat perjalanan dari Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan untuk menjalani masa cuti kerja.
“Pada tanggal 10 Juni 2020, PSR 21 kembali ke Kaltim menggunakan kapal laut melalui pelabuhan Pare-Pare dan tiba tanggal 11 Juni 2020,” ucapnya.
Setibanya di Kalimantan Timur, kata Amir, PSR 21 diminta langsung menuju rumah singgah di Kota Balikpapan yang disediakan khusus bagi para karyawan perusahaan tersebut.
Selanjutnya oleh pihak perusahaan PSR 21 mengikuti pemeriksaan PCR atau polymerase chain reaction untuk mendeteksi Covid-19Covid-19 di Rumah Sakit Pertamina Balikpapan (RSPB).
“Pada tanggal 16 Juni 2020, hasil PCRnya menyatakan bahwa yang bersangkutan positif Covid-19, dan dirujuk untuk menjalani perawatan di ruang isolasi RSPB,” jelasnya.
“Jadi selama hampir dua bulan cuti, keberadaan dari PSR 21 mberada di luar wilayah Kabupaten Paser,” tegasnya.
Baca Juga :
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
- Demi Naik Kelas, 101 Pekebun Sawit Paser Antusias Kuasai Sertifikasi ISPO
- SMSI dan MA Kerja Sama Cetak Mediator Bersertifikat
- BPS Paser Terjunkan 264 Petugas untuk Sensus Ekonomi 2026, Jamin Kerahasiaan Data Pelaku Usaha
- Mulai 8 Juni, Polres Paser Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, Penindakan ETLE Jadi Prioritas
Sedangkan satu kasus sembuh yakni PSR 16 adalah seorang laki-laki berusia 34 tahun yang memiliki riwayat perjalanan dari Kota Yogyakarta ke Balikpapan
Diketahui pula, kata Amir, PSR 16 merupakan Orang Tanpa Gejala (OTG) yang pernah melakukan kontak erat dengan pasien positif dari Kota Balikpapan yaitu pasien berkode BPN 55.
Amir juga menerangkan, sejak PSR 16 tiba di Kota Balikpapan dari Yogjakarta pada tanggal 21 Mei hingga 10 Juni 2020 saat dinyatakan positif, yang bersangkutan tidak pernah datang ke Kecamatan Batu Sopang atau Kabupaten Paser.
Amir juga mengimbau agar masyarakat tidak panik, akan tetapi selalu tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Paser.
“Ikuti anjuran pemerintah, cuci tangan dengan sabun, jaga jarak dan jangan lupa untuk menggunakan masker ketika keluar rumah. Jangan lupa untuk melaporkan diri setelah melakukan perjalanan dari zona merah,” pungkasnya. (adv/dkisp)






