
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Sekretariat DPRD Paser melalui Sekretaris Badan Anggaran dewan menerima dokumen perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan dokumen perubahan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD 2024 dari Pemerintah Kabupaten Paser sebagai tahapan menuju penyusunan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Paser 2024.
Sekretaris Dewan M. Zulkarnain mengatakan bahwa pada hari ini telah menerima dokumen KUA dan PPAS Perubahan APBD 2024.
“Hari ini saya selaku Sekretaris Badan Anggaran telah menerima dokumen KUA dan PPAS Perubahan APBD 2024 dari Pemerintah Kabupaten Paser yang kemudian selanjutnya akan dibahas,”
Sekretaris Dewan M. Zulkarnain, Jum’at (26/7/2024)
Pada pembahasan selanjutnya sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dari hasil badan musyawarah bahwa akan dilaksanakan pada 30 Juli 2024.
“Mudah mudahan kegiatan tersebut dapat berjalan lancar sehingga pada 31 Juli akan dilaksanakan kesepakatan bersama antara DPRD Paser dengan Pemerintah Kabupaten,” ungkapnya.
Ia memastikan bahwa pada pembahasan KUA dan PPAS dapat berjalan lancar, dengan situasi padatnya kegiatan DPRD Paser saat ini.
“Kita juga sudah sampaikan pada Pemerintah Kabupaten agar agenda yang sudah ditentukan dapat dikoordinasikan pada OPD agar terkait informasi dan klarifikasi yang kita butuhkan dapat tersampaikan secara maksimal,” pintanya.
Baca Juga :
- Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus PNBP
- Bawaslu Paser Gencarkan Edukasi Demokrasi, Perkuat Peran Generasi Muda Mengawal Pemilu 2029
- Ratusan Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan
- Rakorda Kaltim di Paser: Data Bencana 2025 Jadi Alarm Keras untuk Daerah
- Bawaslu Paser Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2029
Sekretaris Daerah Paser Katsul Wijaya mengatakan bahwa dokumen KUA dan dokumen PPAS perubahan sudah diserahkan pada sekretaris DPRD Paser sekaligus selaku Sekretaris Banggar DPRD Paser.
“Untuk proses selanjutnya kita menyesuaikan jadwal yang direncanakan pada 30 Juli untuk dilakukan pembahasan dan 31 Juli di Paripurnakan untuk menjadi Raperda,” kata Sekretaris Daerah Drs Katsul Wijaya.
Terkait keluhan DPRD Paser mengenai kehadiran OPD teknis pihaknya sudah melakukan komunikasi dan mengingatkan agar dapat hadir pada pembahasan selanjutnya.
“Sudah kami sampaikan beberapa hari yang lalu diharapkan memang seluruh TAPD dan perangkat daerah terkait ini untuk bisa hadir dan tidak diwakilkan,” pintanya. (Adv)






