Beranda / DPRD Paser / Banggar DPRD Paser Minta Penjelasan Soal Perbedaan Data KUA-PPAS 2025

Banggar DPRD Paser Minta Penjelasan Soal Perbedaan Data KUA-PPAS 2025

MNEWSKALTIM.COM, PASER – Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025 diwarnai dengan sorotan tajam dari anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Paser, Basri Mansyur. Ia menilai masih ada ketidaksesuaian data antara yang ditampilkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan dokumen resmi Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

“Pada rapat sebelumnya, kami menemukan data yang disajikan dinas berbeda dengan data yang tercantum di KUA-PPAS. Saya minta penjelasan langsung dari BKAD sebagai OPD yang memegang peran kunci dalam penyusunan dokumen ini,” tegas Basri saat rapat kerja lanjutan Banggar DPRD Paser bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Rabu (6/8/2025).

Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Perbedaan data bukan hanya soal angka semata, tetapi dapat berdampak langsung terhadap keseimbangan antara pendapatan dan belanja daerah.

“Kalau ada ketidaksesuaian, maka otomatis akan memengaruhi struktur APBD secara keseluruhan. Ini harus segera diluruskan,” lanjut Basri.

Menjawab hal tersebut, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Paser, Nur Asni, memberikan penjelasan. Ia menyebut perbedaan terjadi karena perbedaan cara penyajian data di Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dengan dokumen KUA-PPAS.

“Asal perbedaan ini karena di SIPD, jika suatu dinas memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), pencatatan anggarannya dipisah. Sementara di dokumen KUA-PPAS, anggaran itu digabung dalam satu kesatuan,” terang Asni.

Ia mencontohkan Dinas Perhubungan yang memiliki UPTD. Pada SIPD, anggarannya ditampilkan terpisah, namun di KUA-PPAS harus digabung menjadi satu. Hal ini juga terjadi di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) serta sejumlah dinas lain yang memiliki UPTD.

“Jadi ketika dipaparkan dalam bentuk slide, muncul perbedaan angka. Tapi sesungguhnya anggaran tetap sama, hanya cara penggambarannya yang berbeda,” tambahnya.

Sebagai catatan, KUA-PPAS merupakan dokumen strategis yang disusun pemerintah daerah bersama DPRD sebelum masuk ke tahap pembahasan APBD. Dokumen ini memuat arah kebijakan anggaran, prioritas pembangunan, hingga plafon sementara yang disesuaikan dengan kondisi terbaru daerah.

Basri menekankan bahwa pembahasan bersama antara Banggar DPRD Paser dan TAPD sangat penting untuk memastikan setiap kebijakan anggaran berjalan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *