
MNEWSKALTIM.COM, SAMARINDA – Satuan Reserse dan Narkotika Polresta Samarinda melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba,dengan jumlah barang bukti 1.037,74 Gram Brutto Sabu dan 929 butir pil ekstasi, dengan 9 orang tersangka.
Baca Juga :
- Mulai 8 Juni, Polres Paser Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, Penindakan ETLE Jadi Prioritas
- Rutan Tanah Grogot Gelar Razia Blok Hunian Bersama TNI-Polri, Target Utama Bersih
- Bobol Brankas Riza Phone Tanah Grogot, Pria Asal Jone Gasak 34 HP Senilai Rp119 Juta
- Remaja Masjid Agung Nurul Falah Aktif Bantu Pelaksanaan Kurban Iduladha 1447 H
- Refleksi Profesi Menuju Konferkab PWI (Paser 2026-2029)
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol.Arif Budiman dalam konferensi persnya bertempat di Mako Polresta Samarinda Jln.Slamet Riyadi Kota Samarinda, Kamis (19/11/2020) siang.
Ia mengkalkulasikan, barang bukti jenis sabu sebanyak 1.037,74 Gramram Bruttoada sekitar 549.000 orang anak bangsa yang terselamatkan dengan asumsi 1 Gram dipakai untuk 10 orang.
Sedangkan untuk 929 butir Pil Ekstasi dapat menyelamatkan 929 orang anak bangsa dengan asumsi 1 butir dipakai 1 orang,”
Kapolresta Samarinda Kombes Pol.Arif Budiman
“Pemusnahan barang bukti narkoba yang kita lakukan sebagai komitmen jajaran Polresta Samarinda perang terhadap narkoba khususnya di kota Samarinda yang kita cintai ini”, tutupnya.
Selanjutnya, para tersangka yang diamankan dijerat pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara. (humas/red)






