
MNEWSKALTIM.COM, SAMARINDA – Satuan Reserse dan Narkotika Polresta Samarinda melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba,dengan jumlah barang bukti 1.037,74 Gram Brutto Sabu dan 929 butir pil ekstasi, dengan 9 orang tersangka.
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol.Arif Budiman dalam konferensi persnya bertempat di Mako Polresta Samarinda Jln.Slamet Riyadi Kota Samarinda, Kamis (19/11/2020) siang.
Ia mengkalkulasikan, barang bukti jenis sabu sebanyak 1.037,74 Gramram Bruttoada sekitar 549.000 orang anak bangsa yang terselamatkan dengan asumsi 1 Gram dipakai untuk 10 orang.
Sedangkan untuk 929 butir Pil Ekstasi dapat menyelamatkan 929 orang anak bangsa dengan asumsi 1 butir dipakai 1 orang,”
Kapolresta Samarinda Kombes Pol.Arif Budiman
“Pemusnahan barang bukti narkoba yang kita lakukan sebagai komitmen jajaran Polresta Samarinda perang terhadap narkoba khususnya di kota Samarinda yang kita cintai ini”, tutupnya.
Selanjutnya, para tersangka yang diamankan dijerat pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara. (humas/red)






