
MNEWSKALTIM.COM, LONG KALI – Berlangsung di Kantor Desa Sebakung, Kecamatan Long Kali, Selasa (30/11/2021), sebanyak 17 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilantik.
Adapun ke-17 anggota BPD itu, untuk Kecamatan Long Kali terdiri dari 5 orang anggota BPD Sebakung, 5 orang BPD Sebakung Taka dan 5 orang BPD Muara Pias untuk masa jabatan 2021-2027.
Sedangkan dua orang dari Kecamatan Long Ikis, yakni 1 anggota BPD Perkuwen dan 1 anggota BPD Pait yang merupakan Pergantian Antar Waktu untuk sisa masa jabatan 2020-2026.
Mewakili Bupati Paser dr Fahmi Fadli untuk melantik, terlihat di lokasi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Paser Romif Erwinadi.
Didampingi, Kepala Dinas (Kadis) Sosial Pemkab Paser Abdul Kadir, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Chandra Irwanadi dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Long Kali dan Long Ikis.
Romif, dalam sambutan Bupati Paser mengatakan, ini merupakan rangkaian pelantikan BPD sebelumnya yang sudah dilakukan untuk anggota BPD di Kecamatan Tanah Grogot, Paser Belengkong dan Batu Engau.
“Pelantikan ini dilakukan secara bertahap, karena kita masih berada di masa pandemi. Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19,”
asisten PEMKES ROMIF erwinadi
Dikemukakan Romif, anggota BPD merupakan wakil masyarakat yang dipilih sebagai bagian pemerintahan desa dan wujud demokrasi di tingkat desa.
“BPD bersama kepala desa, bertugas menetapkan Peraturan Desa, dan menampung aspirasi masyarakat desa. Karena kalian adalah mitra untuk kemajuan desa,” ucapnya.
Sebagai salah satu pilar pembangunan desa, tambah Romif, BPD diharapkan dapat membangun komunikasi harmonis, menjalin sinergisitas, koordinasi, bekerjasama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan desa.
Serta agenda lainnya seperti pembinaan masyarakat desa. “Kami harap, anggota BPD mampu menumbuhkan partisipasi, dan peran aktif masyarakat dalam pembangunan,” ujarnya.
Atas nama Pemerintah Daerah, Romif berpesan kepada segenap unsur Pemerintahan Desa di seluruh wilayah Kabupaten Paser. Guna manjalankan amanat dengan baik dan sungguh-sungguh sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Di era teknologi yang kian maju, aparatur desa juga dituntut dapat mengikuti perkembangan zaman. Kemajuan teknologi, hendaknya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan desa, berwirausaha, serta meningkatkan SDM,” sambungnya.
- Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus PNBP
- Bawaslu Paser Gencarkan Edukasi Demokrasi, Perkuat Peran Generasi Muda Mengawal Pemilu 2029
- Ratusan Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan
- Rakorda Kaltim di Paser: Data Bencana 2025 Jadi Alarm Keras untuk Daerah
- Bawaslu Paser Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2029
Sementara, Kades Sebakung Bakransyah menerangkan komposisi anggota BPD Sebakung untuk masa bakti 2021-2027. Ialah, 3 anggota baru dan 2 orang lagi merupakan anggota BPD Sebakung yang lama dan terpilih kembali atau incumbent.
“Untuk Sebakung sendiri ada 5 zona pemilihan anggota BPD, terdiri dari RT yang terbagi ke dalam 4 zona, dan 1 zona lagi untuk keterwakilan perempuan. Dari kelima zona itu, terpilihlah 5 anggota BPD Sebakung,” katanya.
Kedepannya, Bakransyah berharap kepada para anggota BPD Sebakung yang baru dilantik dan diambil sumpahnya agar bekerja bersama-sama untuk membangun desa.
“Kami harap, BPD yang baru dapat lebih menjaring aspirasi masyarakat, dan menyampaikannya dalam musyawarah desa. Sehingga, pembangunan desa bisa lebih optimal,” imbuhnya. (sag)







