
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Pemkab Paser akan memberlakukan sanksi administratif berupa denda Rp100 ribu kepada warga yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker di tempat umum.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Paser nomor 78 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Paser.
“Pemberlakukan Perbup ini bukan untuk mengumpulkan denda sebanyak-banyaknya, tapi substansinya mendorong timbulnya kesadaran masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan,”
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Paser Amir Faisol, Kamis (17/9/2020)
Amir menambahkan, untuk sanksi denda administratif ini sebelumnya akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu bersama tim gabungan yang meliputi instansi Satpol PP dan Dinas Perhubungan yang dibantu pihak Kepolisian dan TNI.
“Kalaupun dalam sosialisasi ini terdapat warga yang belum menggunakan masker, maka diberi hukuman sanksi sosial, belum sampai dikenakan sanksi denda,” ucapnya.
Amir berharap, penerapan sanksi sosial baik membersihkan sampah atau menghafal pancasila yang telah dilakukan tim gabungan beberapa hari ini, bisa sebagai sarana edukasi untuk meningkatkan kesadaran warga guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Paser.
Baca Juga :
- Asap Karhutla Mulai Ganggu Warga, IMM Paser Turun Bagikan Masker
- DPRD Paser Apresiasi Kideco Run 2026, Dorong Budaya Olahraga dan Kebersamaan
- DPRD Paser Perdalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Data Terpadu Jadi Perhatian
- DPRD Paser Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Dorong PAD Lebih Optimal
- DPRD Paser dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan Pekerja, Sektor Konstruksi Jadi Perhatian
Diketahui, dalam Perbup 78 tahun 2020 selain mengatur sanksi bagi perorangan, aturan tersebut juga menyasar para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi mulai teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif sebesar Rp. 500.000,00 , sampai penghentian sementara operasional tempat usaha; dan pencabutan izin usaha. (rhn)






