
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Pemkab Paser akan memberlakukan sanksi administratif berupa denda Rp100 ribu kepada warga yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker di tempat umum.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Paser nomor 78 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Paser.
“Pemberlakukan Perbup ini bukan untuk mengumpulkan denda sebanyak-banyaknya, tapi substansinya mendorong timbulnya kesadaran masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan,”
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Paser Amir Faisol, Kamis (17/9/2020)
Amir menambahkan, untuk sanksi denda administratif ini sebelumnya akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu bersama tim gabungan yang meliputi instansi Satpol PP dan Dinas Perhubungan yang dibantu pihak Kepolisian dan TNI.
“Kalaupun dalam sosialisasi ini terdapat warga yang belum menggunakan masker, maka diberi hukuman sanksi sosial, belum sampai dikenakan sanksi denda,” ucapnya.
Amir berharap, penerapan sanksi sosial baik membersihkan sampah atau menghafal pancasila yang telah dilakukan tim gabungan beberapa hari ini, bisa sebagai sarana edukasi untuk meningkatkan kesadaran warga guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Paser.
Baca Juga :
- DPR RI Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang, Penantian 22 Tahun Berakhir
- Perbaikan Infrastruktur Jalan di Paser Ditargetkan Tuntas Bertahap
- Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus PNBP
- Bawaslu Paser Gencarkan Edukasi Demokrasi, Perkuat Peran Generasi Muda Mengawal Pemilu 2029
- Ratusan Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan
Diketahui, dalam Perbup 78 tahun 2020 selain mengatur sanksi bagi perorangan, aturan tersebut juga menyasar para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi mulai teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif sebesar Rp. 500.000,00 , sampai penghentian sementara operasional tempat usaha; dan pencabutan izin usaha. (rhn)






