
MNEWSKALTIM.COM, PASER – DPRD Kabupaten Paser dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah mencapai kesepakatan penting mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk periode 2025-2045.
Dalam kegiatan Rapat Paripurna yang di gelar di Ruang Rapat Baling Seleloi, Rabu (3/7/2024). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi ST didampingi Wakil Ketua II H. Fadli Imawan dan dihadiri oleh anggota DPRD Paser.
Pemkab Paser dihadiri oleh Bupati Paser, Kepala OPD, Forkopimda dan organisasi masyarakat.
Sekretaris Pansus I DPRD Paser Sri Nordianti mengatakan bahwa telah melaksanakan kajian dalam beberapa kali rapat dengar pendapat dengan Pemkab Paser.
“Dari hasil rapat dengar pendapat dan konsultasi ke kementrian dalam Negeri Republik Indonesia tentang rancangan peraturan daerah tentang RPJPD 2025-2045 bahwa telah sesuai dengan peraturan mentri dalam Negeri,”
Sekretaris Pansus I DPRD Paser Sri Nordianti
Dari hasil pembahasan itu disepakati bahwa Kabupaten Paser memiliki visi “Paser Mulia 2045, Bumi Daya Taka sebagai penggerak Ekonomi Agrikultur yang Maju, Adil, dan Berkelanjutan.
DPRD Paser meminta agar hasil rumusan visi tersebut benar benar menggambarkan kondisi kabupaten paser yang ingin dicapai pada tahun 2045 sebagai hasil pembangunan selama 20 tahun.
“DPRD paser meminta agar hasil pembangunan selama 20 tahun yang meliputi delapan misi transformasi pembangunan, 17 arah pembangunan dan 54 indikator pembangunan dapat dicapai pada 2045,” tegasnya.
Baca Juga :
- Air Macet dan Keruh Jadi Sorotan, DPRD Paser Desak Perumdam Tirta Kandilo Rombak Kinerja Layanan!
- Wephouria Fest 2026 Jadi Panggung 27 Band Lokal, Gaungkan Semangat Anti Narkoba di Paser
- Satu Desa Satu Gerai: Kodim 0904/Paser Genjot Pembangunan KDMP Targetkan Rampung Juni
- Paser Siapkan Gerakan “Mabar” untuk Bangkitkan Semangat Mengaji Pelajar SMP
- Tanpa Insinerator dan Open Dumping, Paser Terapkan Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
Sekretaris Pansus mengusulkan agar Raperda RPJPD dapat disepakati hari ini dengan pemkab yang selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur Kalimantan Timur untuk dievaluasi.
Dalam sambutannya Bupati Paser mengatakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah atau RPJPD merupakan dokumen perencanaan yang disusun untuk jangka waktu 20 tahun akan datang.
“Mencermati tantangan pembangunan 20 tahun akan datang maka diperlukan sinergitas semua komponen masyarakat melalui paradigma baru yaitu transformasi pembangunan untuk mewujudkan Paser Mulia 2045,” pungkasnya. (Adv)






